Ourtime Indonesia
Selasa, 12 November 2024, November 12, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-12T11:34:55Z
News

Aktivitas Cut and Fill di Kawasan Tanjung Uncang Diduga Ilegal

.
Aktivitas Cut and Fill yang terletak di Kawasan Tanjung Uncang, tepatnya di depan PT. Pandan Bahari Shipyard Jl. Brigjen Katamso, Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam.

BATAM| Aktivitas kegiatan Cut and Fill yang terletak di Kawasan Tanjung Uncang, tepatnya di depan PT. Pandan Bahari Shipyard Jl. Brigjen Katamso, Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, diduga Ilegal atau tanpa izin. Pasalnya di lokasi tidak terdapat plang proyek. Selasa, (12/11/2024).


Saat investigasi ke lokasi, tim awak media ini mendapatkan informasi sementara bahwa terdapat aktivitas cut and fill dengan diduga memiliki tidak memiliki izin .


“Disini ada pengerjaan, di lokasi ini akan di bangun perumahan," ungkap salah satu pekerja lapangan saat dijumpai tim awak media.


Di katakannya, hasil tanah bercampur batu dari Cut and Fill tersebut akan di bawa kepada perusahaan untuk melakukan penimbunan dan batu miring.



“Tanah dan batu ini dibawa untuk di gunakan penimbunan dan batu miring, kalo saya hanya keamanan lahan,” kata pekerja lapangan.


Bahkan saat ditanyakan terkait izin yang dimiliki, ia hanya tertawa dan terkesan tidak dapat menunjukkan izin yang dimiliki.


Selain itu, di lokasi terlihat beberapa alat berat dan mobil lori yang lalu stambai untuk membawa tanah bercampur batu tersebut.


Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, diduga kuat aktivitas cut and fill ini tidak memiliki izin atau ilegal.


Dalam hal ini, mengacu pada UU No 32 tahun 2009, tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen lingkungan hidup No 27 tahun 2012 tentang “izin lingkungan”.


Serta menurut UU nomor 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU, di denda Rp100 miliar dan penjara 5 tahun.


Diharapkan kepada pihak instansi terkait maupun aparat penegak hukum Polda Kepri, Polresta Barelang dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Batam dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Batam dapat segera terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti dan menahan pelaku aktivitas jika benar tidak mengantongi izin atau ilegal.


Sehingga berita di terbitkan, tim awak media ini masih mencoba konfirmasi kepada instansi DLH Batam dan aparat penegak hukum maupun pimpinan kegiatan cut and fill yang diduga ilegal ini.(sp)